Data pelaku usaha yang lolos verifikasi awal kemudian diteruskan kepada platform PMSE untuk menjalani verifikasi tahap kedua. Platform akan memastikan penjual telah terverifikasi sebagai usaha mikro dan kecil, hanya menjual produk dalam negeri, serta tidak masuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high risk user.
“Yang terpenting si seller ini hanya menjual produk dalam negeri,” kata Faisal.
Selain wajib menjual produk dalam negeri, penerima insentif harus tetap berada dalam skala usaha mikro dan kecil. Penjual juga tidak boleh masuk kategori high risk user maupun sedang menjalani proses penegakan hukum.
Pelaku UMKM juga diwajibkan memenuhi standar produk yang berlaku, termasuk ketentuan sertifikasi halal dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, pemerintah memberikan masa tenggang atau grace period selama enam bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.