Timbul juga diketahui belum pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal yang tersedia. BPS kemudian mendampingi Timbul melakukan pemutakhiran data melalui kanal Cek DTSEN.
Setelah data diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisi desil Timbul kini tercatat pada desil 3. Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi anaknya.
Amalia menjelaskan, pendaftar KIP-K memiliki mekanisme pemutakhiran data yang memungkinkan hasil pembaruan desil diketahui dalam waktu sekitar dua minggu. Mekanisme tersebut berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN.
“Kasus Bapak Timbul merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data untuk mendukung kebutuhan pengajuan KIP-K bagi anaknya. Mekanisme ini memungkinkan hasil pemutakhiran desil dapat diketahui dalam waktu sekitar dua minggu, berbeda dengan pemutakhiran desil secara umum yang mengikuti siklus pemutakhiran DTSEN. Setelah data Bapak Timbul diperbarui dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, posisinya saat ini berada pada desil 3,” jelas Amalia.
BPS menjelaskan pembaruan DTSEN memanfaatkan berbagai sumber data, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, hasil pemutakhiran data, hingga sumber data lainnya dari instansi pusat dan/atau instansi daerah.