JAKARTA - Daftar 12 bank di Indonesia yang ditutup sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 bank dari Januari hingga Agustus 2026.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
OJK mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, 12 bank di Indonesia resmi ditutup. Berikut ini daftar lengkap 12 bank di Indonesia yang tutup.
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Lima Puluh Kota, Sumatera Barat) – dicabut pada 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – dicabut pada 27 Januari 2026
3. BPR Bank Cirebon (Cirebon, Jawa Barat) – dicabut pada 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Bangli, Bali) – dicabut pada 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) – dicabut pada 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) – dicabut pada 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat) – dicabut pada 7 April 2026
8. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) – dicabut pada 25 Juni 2026
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur - dicabut pada 3 Juli 2026
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta) – dicabut pada 7 Juli 2026
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Cinere, Depok, Jawa Barat) – dicabut pada 16 Juli 2026
12. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) – dicabut pada 20 Agustus 2026
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.