Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKK Migas Bakal Diubah Jadi BUK, Ini yang Perlu Diperhatikan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 02 September 2026 |17:05 WIB
SKK Migas Bakal Diubah Jadi BUK, Ini yang Perlu Diperhatikan
Rencana mengubah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas kini menjadi perhatian. (Foto: Okezone.com/Feby)
A
A
A

JAKARTA – Rencana mengubah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas kini menjadi perhatian. Perubahan tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila desainnya justru mengurangi peran strategis Pertamina sebagai perusahaan energi nasional.

Menurut Pengamat Energi Sofyano Zakaria, melemahnya Pertamina bukan hanya persoalan korporasi, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap ketahanan energi dan kehidupan masyarakat.

“Jangan sampai kita membentuk BUK dengan alasan memperkuat negara, tetapi pada saat yang sama Pertamina justru dibuat kerdil. Kalau itu terjadi, yang menanggung risikonya bukan hanya Pertamina, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Sofyano, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, Pertamina memiliki posisi yang berbeda dari perusahaan migas biasa. Pertamina mempunyai kemampuan dan jaringan dari hulu hingga hilir, mulai dari eksplorasi dan produksi minyak dan gas, pengolahan, penyimpanan, transportasi, distribusi, hingga penyediaan energi bagi masyarakat.

Karena itu, apabila SKK Migas berubah menjadi BUK dengan kewenangan sangat luas, sementara Pertamina hanya ditempatkan sebagai salah satu kontraktor, maka akan terjadi perubahan yang harus diwaspadai.

“Jangan sampai National Oil Company Indonesia akhirnya diperlakukan hanya seperti KKKS biasa. Kalau Pertamina kehilangan ruang strategis di hulu, kita justru melemahkan salah satu instrumen utama negara untuk menjaga ketahanan energi,” tegasnya.

Sofyano menilai dampak pertama yang harus dikhawatirkan adalah ketergantungan terhadap impor. Jika Pertamina kehilangan ruang untuk memperluas eksplorasi, memperoleh wilayah kerja, melakukan investasi, dan mengembangkan produksi, sementara produksi nasional tidak meningkat, kebutuhan minyak dan gas akan semakin banyak dipenuhi dari luar negeri.

“Kalau impor semakin besar, Indonesia semakin rentan terhadap harga minyak dunia, konflik geopolitik, dan gangguan jalur pasokan. Ketika harga energi dunia naik, masyarakat yang pertama merasakan dampaknya,” katanya.

Dampaknya, lanjut Sofyano, dapat merembet ke harga BBM, biaya transportasi, biaya produksi, dan harga barang kebutuhan sehari-hari.

Risiko kedua adalah beban terhadap keuangan negara. Ketika harga minyak dunia naik dan ketergantungan impor semakin besar, pemerintah dapat menghadapi tekanan lebih tinggi untuk menjaga harga energi melalui subsidi maupun kompensasi.

“Ujungnya kembali kepada rakyat. Kalau negara harus mengeluarkan uang lebih besar untuk menahan dampak kenaikan harga energi, ruang anggaran untuk kebutuhan lain juga semakin terbatas,” ujarnya.

Risiko ketiga adalah melemahnya investasi dan industri nasional. Menurut Sofyano, jika kewenangan BUK terlalu dominan dan menciptakan ketidakpastian atau birokrasi baru, investor dapat menjadi lebih berhati-hati. Pengembangan lapangan migas bisa tertunda, produksi tidak optimal, dan industri pendukung migas ikut terkena dampaknya.

Karena itu, Sofyano meminta perlindungan terhadap posisi Pertamina sebagai National Oil Company ditegaskan dalam UU Migas apabila SKK Migas benar-benar diubah menjadi BUK.

“Pertamina harus tetap mempunyai ruang untuk eksplorasi, investasi, memperoleh dan mengembangkan wilayah kerja, mengambil participating interest, serta menjalankan integrasi bisnis dari hulu sampai hilir. Jangan sampai BUK menjadi super body yang menentukan seluruh ruang gerak Pertamina,” katanya.

Ia juga menilai kewenangan BUK melakukan investasi participating interest perlu dibatasi agar BUK tidak berubah menjadi pesaing Pertamina dengan menggunakan kewenangan yang berasal dari negara.

“Negara boleh memperkuat penguasaan atas migas, tetapi jangan dengan menciptakan lembaga yang sekaligus menjadi pengatur dan pemain. Itu berbahaya,” ujarnya.

Sofyano menegaskan, ukuran keberhasilan perubahan tata kelola migas bukan banyaknya kewenangan yang diberikan kepada BUK.

“Rakyat tidak membutuhkan lembaga yang kuat di atas kertas. Rakyat membutuhkan BBM dan LPG tersedia, listrik aman, harga energi terjangkau, produksi migas meningkat, dan Indonesia tidak semakin tergantung pada impor,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang desain BUK sebelum ditetapkan.

“Jangan sampai kita berniat memperkuat kedaulatan energi, tetapi justru mengerdilkan Pertamina. Kalau Pertamina melemah, produksi tidak naik dan impor semakin besar, maka pada akhirnya rakyatlah yang membayar harga dari kesalahan desain tersebut,” pungkas Sofyano.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement