Dalam pelaksanaannya, kata Inge, DJP berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak Wajib Pajak, kepastian dan kecepatan layanan, serta akuntabilitas administrasi perpajakan.
Sebelumnya, terdapat keluhan dari kalangan pengusaha nasional maupun asing terkait lambatnya pencairan restitusi pajak, yang dinilai krusial bagi aliran modal kerja perusahaan. Keluhan ini mengemuka meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Berdasarkan catatan DJP, realisasi pencairan restitusi hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun, atau terkontraksi 34 persen secara tahunan (YoY) dibandingkan periode Juli 2025 yang sebesar Rp279,4 triliun.
Realisasi hingga akhir Juli 2026 tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp130,9 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Rp52,66 triliun dan Pajak lainnya Rp1,82 triliun.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh tahapan restitusi telah dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Semua kan ada prosedurnya. Jadi kami periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai, ya restitusinya kami cairkan sesuai dengan SOP untuk tenggat waktu dan segala macamnya," kata Bimo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.