Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Purbaya Diminta Segera Cari Solusi

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |15:38 WIB
Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Purbaya Diminta Segera Cari Solusi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan segera mencari solusi atas keluhan pelaku usaha terkait lambannya pencairan restitusi pajak. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan segera mencari solusi atas keluhan pelaku usaha terkait lambannya pencairan restitusi pajak. Persoalan tersebut mendesak karena mengganggu arus kas perusahaan dan berpotensi mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kepailitan.

Keluhan pelaku usaha tersebut telah disampaikan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kemudian membawa persoalan tersebut dan menyampaikannya langsung kepada Purbaya.

Agus mengatakan, restitusi pajak menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan Kadin kepada Kemenperin. Menurut dia, pencairan restitusi berkaitan langsung dengan kondisi arus kas perusahaan.

“Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” kata Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Agus, kondisi arus kas turut menentukan kemampuan perusahaan dalam membiayai proyek-proyek baru. Karena itu, persoalan pencairan restitusi pajak perlu segera mendapat perhatian pemerintah agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha.

Pengusaha Ancam PHK hingga Pailit

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati sebelumnya mengungkapkan kekhawatiran pelaku usaha, khususnya dari kalangan industri di Jawa Timur, terkait pencairan restitusi pajak.

Rahayu mengatakan, keluhan tersebut diterimanya melalui Kadin. Sejumlah pengusaha bahkan menyampaikan kemungkinan melakukan PHK hingga menghentikan kegiatan usaha jika restitusi pajak tidak segera diselesaikan.

“Ini (sejak) sebulan yang lalu. Hari ini saya mendapatkan (kabar) 'Kalau misalkan restitusi pajak ini nggak selesai, nggak turun, kami mungkin harus PHK, bahkan harus pailit. Itu industri, pabrik-pabrik,” ujar Rahayu saat mengutip keluhan pengusaha.

Menurut Rahayu, persoalan restitusi pajak bersifat mendesak karena berpotensi berdampak langsung terhadap tenaga kerja di sektor industri.

“Ini sangat mendesak, menurut saya, urgent, berkaitan dengan jutaan jiwa karena mereka yang ada di industri,” imbuhnya.

Dia meminta pemerintah segera memberikan solusi atas persoalan restitusi pajak agar tekanan terhadap dunia usaha dan tenaga kerja tidak semakin besar.

Restitusi Pajak Capai Rp185,38 Triliun

Berdasarkan data hingga Juli 2026, realisasi restitusi pajak tercatat mencapai Rp185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika dirinci, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) badan mencapai Rp52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri tercatat sebesar Rp130,9 triliun.

Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,82 triliun.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement