Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kadin Keluhkan Restitusi Pajak Lambat, Cash Flow Pengusaha Tertekan

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |21:14 WIB
Kadin Keluhkan Restitusi Pajak Lambat, Cash Flow Pengusaha Tertekan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambatnya proses pencairan restitusi pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lambatnya proses pencairan restitusi pajak. Para pengusaha menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas pelaku usaha di Tanah Air.

Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dikhawatirkan dapat menekan likuiditas korporasi di tengah upaya mendorong akselerasi perekonomian nasional.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menegaskan bahwa kelancaran likuiditas merupakan faktor penentu bagi keberlangsungan operasional harian dunia usaha di berbagai sektor.

Menurutnya, ketahanan finansial suatu perusahaan tidak cukup hanya ditopang oleh catatan pembukuan laba, tetapi juga sangat bergantung pada ketersediaan dana likuid yang memadai.

"Intinya Kadin tentu sangat concern, karena istilahnya dalam perekonomian dibutuhkan bukan saja net income atau pendapatan dikurangi pengeluaran, tapi juga cash flow," ujar Anindya saat ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Persoalan restitusi ini menjadi salah satu perhatian utama kalangan pebisnis lantaran dana yang tertahan semestinya dapat diputar kembali untuk ekspansi bisnis dan pembiayaan proyek baru.

Anindya menekankan bahwa hambatan dalam proses pencairan hak wajib pajak tersebut pada akhirnya bermuara pada terganggunya perputaran dana internal pelaku industri.

"Nah, ini isunya mengenai cash flow dari perusahaan," kata Anindya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya keluhan dari kalangan pelaku usaha mengenai hambatan dalam proses restitusi pajak. Menurutnya, persoalan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini merupakan isu krusial bagi dunia industri lantaran berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas korporasi.

Agus menyebutkan bahwa aspirasi senada turut disampaikan secara resmi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Para pengusaha sangat mengandalkan percepatan pencairan dana restitusi demi menjaga ketahanan likuiditas perusahaan, khususnya saat harus membiayai operasional dan pengerjaan berbagai proyek baru.

"Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Dan kebanyakan dari mereka menganggap bahwa restitusi ini penting karena berkaitan dengan cash flow yang mereka hadapi," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (31/8/2026).

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan faktor yang melatarbelakangi lambatnya proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Purbaya menjelaskan, keluhan dari para pengusaha muncul lantaran tahapan verifikasi restitusi saat ini memang menjadi lebih kompleks. Kendati demikian, ia memastikan DJP terus mengevaluasi mekanisme tersebut agar percepatan layanan tidak membuka celah penyimpangan yang melibatkan aparat fiskus.

"Mungkin memang prosedurnya lebih rumit dari sebelumnya. Kita pastikan enggak ada permainan di pajaknya," ujar Purbaya di Gedung MA, Rabu (2/9/2026).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement