Dana yang terhimpun dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan pada aset berbasis emas sehingga pergerakan nilainya sejalan dengan naik turunnya harga emas di pasar.
Kehadiran ETF Emas juga ditujukan bagi investor yang menginginkan transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Produk tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas, di mana setiap unit penyertaannya didukung oleh ketersediaan emas fisik yang disimpan secara khusus.
Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 sebagai landasan hukum penerbitannya.
Saat ini, terdapat lima produk ETF Emas yang dapat diakses masyarakat di bursa, yaitu:
XGLD (Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia) oleh PT Indo Premier Investment Management.
XTRA (Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas) oleh PT Trimegah Asset Management.