JAKARTA - Sebanyak 1.558 penerbangan dari delapan bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengalami penundaan. Kondisi tersebut berdampak terhadap sekitar 170.000 penumpang.
Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, tercatat 963 penerbangan terdampak, terdiri atas 453 kedatangan (arrival) dan 510 keberangkatan (departure). Data tersebut berdasarkan pembaruan monitoring pada Minggu (6/9/2026) pukul 17.06 WIB.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy memastikan operator bandara dan maskapai telah menyiapkan fasilitas tambahan berupa shuttle bus bagi penumpang yang terdampak penutupan bandara. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memiliki tiket pesawat, tetapi tidak dapat melakukan penerbangan akibat penutupan bandara.
Selain shuttle bus, penumpang juga dapat dialihkan melalui sejumlah bandara alternatif. Menhub menyebut maskapai telah diberikan pilihan bandara alternatif, antara lain Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara YIA, serta bandara di Semarang dan Solo.
Penumpang yang penerbangannya dipindahkan ke bandara alternatif tersebut akan mendapatkan transportasi darat berupa bus dan kereta api.
"Transportasi alternatif gratis. Bandara mana yang mau digunakan, InJourney akan menyediakan dengan berkoordinasi bersama Angkasa Pura dan maskapai. Penumpang akan diinformasikan oleh maskapai jika penerbangan akan dilakukan dari bandara alternatif," kata Dudy dalam keterangan resmi, Senin (7/9/2026).
Kementerian Perhubungan memperpanjang penutupan delapan bandara yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga 7 September 2026 pukul 09.00 WIB.
Delapan bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat, Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
"Keselamatan menjadi prioritas kita. Kami melihat situasi terakhir berdasarkan informasi yang diberikan BMKG. Jadi, kami belum bisa memastikan kapan akan berakhir karena cuaca terlalu dinamis," ujar Dudy.
Menhub menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk menyampaikan informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.