Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Buka Peluang Bekukan Izin Usaha Jababeka Usai Diduga Manipulasi Data

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |18:31 WIB
DPR Buka Peluang Bekukan Izin Usaha Jababeka Usai Diduga Manipulasi Data
DPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XII DPR RI membuka peluang merekomendasikan pembekuan izin operasional AMDAL PT Jababeka Tbk apabila dugaan pelanggaran lingkungan yang ditemukan di kawasan industri tersebut terbukti.

Langkah itu menjadi salah satu opsi yang mengemuka setelah Komisi XII menyoroti dugaan manipulasi hasil pengujian laboratorium baku mutu air limbah Jababeka. DPR juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke kawasan industri tersebut untuk memastikan berbagai temuan pelanggaran.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara langsung, termasuk dengan memeriksa laboratorium yang diduga mengubah hasil pengujian limbah.

"Bayangin saja sebuah perusahaan Jababeka, yang perusahaan Tbk, tiba-tiba kan... belum pernah terjadi hasil lab dirubah. Maka kita mau panggil laboratoriumnya itu. Ini tidak pernah terjadi. Yang tadinya itu di luar ambang ketentuan yang ditentukan, tiba-tiba mereka rubah bahwa itu sesuai ketentuan," kata Bambang usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Bambang menegaskan Komisi XII tidak akan sekadar memanggil kembali jajaran direksi Jababeka yang dinilai mangkir dalam agenda rapat. DPR memilih turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan.

 

"Oh kita bukan undang lagi, kita akan sidak langsung," ujarnya.

Dia juga mengecam dugaan rekayasa data laboratorium lingkungan yang dinilai sebagai persoalan serius karena berkaitan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Tulis ya, Jababeka itu perusahaan palsu-palsu. Mereka memalsukan ketentuan perundang-undangan. Makanya saya bilang tadi kan, tidak ada sekarang ini di era Pak Prabowo, tidak ada boleh mereka yang merasa naga ngatur-ngatur ketentuan perundang-undangan. Tidak ada naga!" tegas Bambang.

Selain dugaan manipulasi hasil uji laboratorium, Komisi XII menyoroti sejumlah temuan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI di kawasan Jababeka.

Temuan tersebut antara lain dugaan keberadaan pipa limbah berukuran besar yang sudah tua dan disebut tidak mendapatkan perawatan berkala.

Kemudian terdapat ketidaksesuaian dokumen lingkungan karena sejumlah aktivitas tenant industri di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 disebut belum tercakup dalam dokumen atau persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jababeka Infrastruktur selaku pengelola kawasan juga disebut tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kawasan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kuasa Hukum PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP), Markus Nababan, mengapresiasi sikap Komisi XII DPR RI yang menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut Markus, pipa limbah Jababeka disebut melintasi lahan milik kliennya yang memiliki sertifikat resmi. Dia menyebut pipa tersebut juga tidak mendapatkan perawatan dalam waktu lama.

"Kami sangat puas dari sisi pelapor, di mana hak-hak kami yang selama ini dilanggar telah didengarkan dan mendapat perhatian khusus dari Komisi XII DPR RI. Selama ini pipa limbah Jababeka menembus lahan milik kami yang bersertifikat resmi tanpa perawatan (maintenance) sejak lama," kata Markus.

Markus mengatakan pihaknya telah memperjuangkan persoalan tersebut sejak 2020. Namun, laporan hukum yang diajukan MAP ke Polda Metro Jaya disebut sempat terhenti pada tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara khusus.

Dia berharap rekomendasi Komisi XII dapat membuka jalan bagi penanganan dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.

"Bahkan tadi pimpinan Komisi XII menyatakan jika memang temuan itu terbukti adanya, maka Komisi XII sendiri yang akan membuat laporan ini ke Bareskrim Polri atau penegak hukum yang lainnya. Ini harapan terbesar kami setelah berjuang sejak 2020 agar mendapatkan hak kami yang seharusnya," pungkas Markus.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement