Sofyano menegaskan pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan distribusi di wilayahnya, sementara aparat penegak hukum mempunyai kewenangan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Dalam pembagian pengawasan yang dijelaskan BPH Migas, Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, sedangkan pemerintah daerah turut melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya.
Karena itu, jika terjadi antrean panjang atau keterbatasan BBM subsidi di Kaltim, menurut Sofyano, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan rantai kewenangan yang ada.
“Pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan, tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah, bagaimana realisasi penyalurannya, apakah terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau penyalahgunaan. Ini harus diperiksa secara data,” katanya.
Ia menambahkan, apabila alokasi suatu daerah ternyata tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, BPH Migas dan pemerintah perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Pertamina tidak semestinya dijadikan pihak yang harus menentukan sendiri perubahan kuota.
“Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya,” tegas Sofyano.