Adapun kriteria penerima meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih valid.
Terdaftar dalam data resmi: Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data terpadu kesejahteraan sosial.
Masuk kelompok Desil 1-4:
Desil 1: Kelompok 10% terbawah atau masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.