Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Utang Pinjol Warga Indonesia Rp105,6 Triliun

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 13 September 2026 |09:21 WIB
4 Fakta Utang Pinjol Warga Indonesia Rp105,6 Triliun
Pinjol (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Sanksi Administratif

OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pindar selama Agustus 2026 atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK juga mendorong perluasan akses pembiayaan melalui kerja sama antara penyelenggara pindar dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

3. Nota Kesepahaman

Salah satunya melalui penandatangan nota kesepahaman antara sejumlah penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali dalam rangkaian Fintech Lending Days 2026.

Kegiatan tersebut juga disertai pameran dan business matching untuk memperluas akses pembiayaan serta mendukung pengembangan UMKM. Demikian dilansir Antara.

4. OJK Terus Lakukan Pengawasan

Agusman mengatakan OJK terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML), termasuk memastikan penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian oleh pelaku industri.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement