Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KTP Tidak Terdaftar, Bagaimana Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu?

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |08:02 WIB
KTP Tidak Terdaftar, Bagaimana Cara Cairkan BLT Rp600 Ribu?
Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos). (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Besaran bantuan PKH berbeda berdasarkan kategori penerima. Untuk satu tahap penyaluran, rinciannya sebagai berikut:

Ibu hamil: Rp750.000 per tahap.
Anak usia dini: Rp750.000 per tahap.
Siswa SD: Rp225.000 per tahap.
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap.
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Artinya, nominal Rp600.000 pada PKH tidak diterima oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melainkan sesuai kategori penerima yang telah ditetapkan.

BPNT Cair Rp600 Ribu untuk Periode Juli-September

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan BPNT atau bantuan sembako. Penerima BPNT memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Penyaluran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus sehingga penerima memperoleh total Rp600.000 untuk periode Juli-September 2026.

Pencairan bantuan dapat dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos sesuai mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.

Data Penerima Bansos Terus Dimutakhirkan
Berdasarkan data per 6 Agustus 2026, lebih dari 7 juta KPM telah menerima bansos PKH dan lebih dari 12 juta KPM menerima bantuan sembako.

Penyaluran bansos menggunakan data yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut diperbarui setiap tiga bulan dan hasil pemutakhiran diserahkan kepada Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement