Data kependudukan yang tidak valid atau belum sinkron dapat menyebabkan proses verifikasi penerima bantuan mengalami kendala.
2. Ajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan melalui menu Daftar Usulan. Masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan apabila terdapat data penerima yang dinilai tidak sesuai.
Pengajuan tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran data sehingga tidak serta-merta membuat bantuan langsung dapat dicairkan.
3. Laporkan kepada pemerintah desa atau kelurahan
Masyarakat juga dapat menyampaikan kondisi tersebut kepada RT/RW, pemerintah desa atau kelurahan, maupun pendamping sosial. Data masyarakat yang memenuhi kriteria dapat diusulkan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk selanjutnya diproses dalam pemutakhiran data penerima bansos.
Dengan demikian, masyarakat yang KTP atau NIK-nya belum terdaftar tidak dapat langsung mencairkan bantuan. Masyarakat perlu memastikan data kependudukan valid dan mengikuti mekanisme pengusulan penerima bantuan.