Pada pemutakhiran data KPM bansos triwulan III, sebanyak 15.215.415 KPM penerima bantuan sembako dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sementara itu, sebanyak 3.043.419 KPM dialihkan sehingga total penerima bansos sembako pada triwulan III mencapai 18.258.834 KPM.
Untuk PKH, sebanyak 8.359.853 KPM dari triwulan II melanjutkan kepesertaan ke triwulan III. Sebanyak 1.641.900 KPM lainnya dialihkan sehingga total penerima PKH pada triwulan III mencapai 10.001.753 KPM.
Pengalihan status penerima dapat terjadi karena sejumlah alasan, antara lain kenaikan desil kesejahteraan, tidak lagi memenuhi kriteria, telah graduasi, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, maupun alasan lainnya.
Pemerintah juga menangguhkan sejumlah KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online (judol). Identifikasi tersebut dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan mekanisme pemutakhiran tersebut, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sesuai. Jika memenuhi kriteria, masyarakat dapat mengikuti mekanisme pengusulan melalui saluran yang telah disediakan pemerintah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.