4. Rokok ilegal merugikan industri yang patuh
Hendri mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya menghilangkan potensi penerimaan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Produsen rokok legal menghadapi kondisi yang semakin berat karena tidak bisa serta-merta menurunkan harga untuk bersaing dengan rokok ilegal. Di sisi lain, kenaikan harga juga berisiko membuat konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
Karena itu, Kemenperin dan Bea Cukai menilai pemberantasan rokok ilegal penting untuk melindungi industri hasil tembakau legal sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.
5. Petani tembakau ikut terdampak
Dampak rokok ilegal tidak berhenti di industri pengolahan. Penurunan produksi rokok dalam negeri juga berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Yulia mengatakan sejumlah pabrik hasil tembakau diperkirakan masih memiliki stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi serapan tembakau pada musim panen berikutnya.
Dengan demikian, tekanan terhadap industri rokok dapat merambat dari sektor hilir hingga ke sektor hulu.
6. Pajak rokok DKI Jakarta turun Rp77 miliar