Sebelum ada DTSEN, pemetaan sosial ekonomi masyarakat tersebar dalam sejumlah data, yaitu Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Penyaluran program pemerintah menggunakan data yang berbeda-beda. Karena itu, pemerintah memberi mandat kepada BPS untuk menyusun dan mengintegrasikan seluruh sumber data ke dalam DTSEN.
Sejak DTSEN diterapkan, tercatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada program bansos. Contoh nyatanya adalah Mistam Rizwandi, salah satu warga Jawa Barat yang berada di desil 1. Sebelumnya, ia tidak menerima bansos. Namun, setelah penerapan DTSEN, kini ia memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Contoh lainnya adalah Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga berada di desil 1. Ibu Juriah sebelumnya tidak menerima bansos, tetapi setelah penerapan DTSEN, kini dapat memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antarlembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," ucap Qodari.