Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Produsen Beras Fortifikasi Palsu yang Rugikan Konsumen Rp89 Triliun

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |12:40 WIB
Modus Produsen Beras Fortifikasi Palsu yang Rugikan Konsumen Rp89 Triliun
Modus Produsen Beras Fortifikasi Palsu yang Rugikan Konsumen Rp89 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar modus operandi produsen yang memproduksi dan memperjualbelikan beras fortifikasi di bawah standar mutu pangan. 

Praktik penipuan komoditas bersubsidi ini ditaksir menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun, menyusul hasil uji laboratorium yang membuktikan kandungan mikronutrien di dalamnya palsu dan tidak sesuai dengan label kemasan.

Satgas Pangan dan Kementan mendapati adanya rekayasa mutu komoditas pokok yang sengaja dilakukan produsen untuk meraup keuntungan sepihak. Beras bersubsidi yang minim kandungan mikronutrien tersebut dikemas ulang dan dipasarkan secara bebas dengan harga selangit.

"Modusnya produsen beralih melabeli beras biasa menjadi fortifikasi padahal setelah dicek di empat laboratorium kredibel hasilnya tidak sesuai label, di mana beras yang seharusnya berharga Rp13.500 dijual hingga Rp57.000 per kilogram sehingga kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun," ungkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Amran membeberkan, sekitar 90 persen produk beras yang beredar dengan klaim bervitamin tersebut berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kementan mengumumkan 25 merek beras bermasalah yang ditampilkan dalam inisial, yaitu WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Padahal, biaya penambahan vitamin riilnya hanya berkisar Rp1.000 per kilogram. Namun, produsen menggelembungkan
harga dengan rata-rata selisih penipuan Rp22.000 per kilogram hingga puncaknya Rp44.100 per kilogram, yang menghasilkan keuntungan haram Rp440 juta per truk muatan 10 ton. 

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), peredaran beras premium dan fortifikasi mencakup 39 persen dari total stok nasional, di mana beras premium kini menghilang dari peredaran karena disulap menjadi kemasan fortifikasi.

Peredaran beras fortifikasi abal-abal dinilai sebagai pergeseran taktik pemburu rente setelah penindakan tegas pada kasus beras premium sebelumnya. Program pangan afirmatif yang dirancang untuk mengentaskan persoalan gizi buruk justru dibajak menjadi komoditas komersial berharga mahal.

"Ini adalah jilid kedua setelah kasus beras premium tahun 2025 yang menjerat 102 tersangka dengan kerugian Rp98 triliun, dan sekarang bergeser ke fortifikasi yang tujuannya untuk ibu hamil, menyusui, serta pencegahan stunting tetapi malah dihargai Rp50.000 sehingga mustahil dibeli orang miskin," jelas Amran.

Pelanggaran ini tengah diselidiki secara intensif oleh penyidik Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.

 

Amran menegaskan bahwa beras merupakan komoditas paling strategis yang bila bermasalah dapat mengancam stabilitas negara, sebagaimana terjadi di berbagai belahan dunia. 

Perlindungan tata niaga perberasan berlandaskan pada Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang mewajibkan cabang produksi vital dikuasai negara, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sektor hulu, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp144 triliun untuk sarana benih, pupuk, traktor, dan irigasi untuk memacu nilai produksi padi mencapai Rp533 triliun. Kebijakan ini dibentengi instrumen HET untuk melindungi 286 juta konsumen, skema bantuan pangan beras Rp13.000 per kilogram, serta patokan harga gabah bagi 115 juta petani yang berpenghasilan rentan Rp1,87 juta per bulan.

"Namun yang paling banyak menikmati adalah unit penggilingan padi besar bernilai Rp259 triliun, di mana dari produksi 65 juta ton gabah nasional, sekitar 50 konglomerat menyerap 51 juta ton atau 80 persen sehingga penggilingan rakyat berkapasitas 116 juta ton menganggur dan hanya kebagian 11 juta ton," kata Amran.

Kondisi tersebut kian timpang akibat perang penawaran harga gabah oleh korporasi besar, seperti menawar Rp6.500 berbanding penawaran penggilingan kecil Rp6.000, atau Rp7.500 berbanding Rp7.000, yang membuat fasilitas penggilingan rakyat mati kutu. 

Seturut itu, rekayasa mutu dan penggelembungan harga fortifikasi tetap terjadi di tengah operasi pasar murah yang digelar pemerintah untuk mengendalikan inflasi pangan.

Kata Amran, penyelewengan pasokan pangan pokok ini dinilai sebagai bentuk kejahatan ekonomi terorganisasi yang secara langsung menggerus daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. 

Pemerintah menegaskan tidak akan membiarkan segelintir pelaku usaha mempermainkan regulasi demi menumpuk kekayaan pribadi.

"Kerugian Rp89 triliun ini ditarik dari orang kecil dan dahsyatnya bisa menekan ekonomi kita, sehingga pemerintah harus tegas membela rakyat kecil agar kita bisa tumbuh bersama tanpa ada yang dizalimi," ujar Amran.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement