JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional adalah sebanyak 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan demikian terdapat total 26 hari.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada tanggal 15 September 2026 tersebut.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi dalam SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," Pratikno.
Dia menegaskan, hal tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal, baik libur nasional yang sudah definitif atau fixed, maupun cuti bersama yang mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," ujarnya.
Dia menjelaskan, cuti bersama tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
1. 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
6. 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
7. 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
8. 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
10. 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
11. 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
12. 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
13. 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
14. 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15. 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
17. 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
18. 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
1. 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9 Maret (Selasa): Idul Fitri 1448 Hijriah
3. 12 Maret (Jumat: Idul Fitri 1448 Hijriah
4. 15 Maret (Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
5. 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
6. 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
7. 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
8. 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.