JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Dari penetapan tersebut, terdapat lima bulan yang tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama.
Kelima bulan tersebut yakni April, Juli, September, Oktober, dan November 2027.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Sementara itu, tujuh bulan lainnya memiliki setidaknya satu hari libur nasional dan/atau cuti bersama. Berikut rinciannya:
Januari: Tahun Baru 2027 Masehi dan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili serta cuti bersama Imlek.