Tak hanya dari sisi struktur pengurus, OJK juga menyiapkan pemisahan fungsi di internal Bursa Efek. RPOJK mengatur agar anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan dipisahkan dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis maupun fungsi pengawasan.
Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi dan kebijakan operasional terkait penyekatan informasi. Langkah ini ditujukan untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa kepada unit kerja bisnis.
Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan melalui demutualisasi tidak mengubah prinsip pemisahan antara kepentingan pemegang saham, fungsi bisnis, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa.
Sementara itu, RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek saat ini masih menunggu penyelesaian proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan ditetapkan oleh Ketua OJK dan selanjutnya dilakukan pengundangan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.