Sektor perdagangan aset kripto menyumbang Rp2,15 triliun hingga Agustus 2026. Penerimaan berkala dari sektor ini tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026. Struktur pajaknya terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Untuk industri fintech p2p lending, total penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp5,28 triliun, yang terbagi atas perolehan Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), Rp1,37 triliun (2025), dan Rp878,18 miliar (2026).
Komposisinya mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan BUT sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Adapun perolehan Pajak SIPP sebagai pemungut pihak lain mencatatkan angka Rp5,75 triliun, yang berasal dari setoran tahunan Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), Rp1,23 triliun (2025), dan Rp1,67 triliun (2026). Penerimaan ini terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.