Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan usulan tersebut disampaikan lebih awal karena penetapan UMP 2027 dijadwalkan pada 1 November 2026. Sementara itu, penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (17/9/2026).
Said menjelaskan pihaknya mendasarkan usulan kenaikan upah pada tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penggunaan indeks tertentu (alpha).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.