Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Eks Pelat Diplomatik Bisa Kena BBNKB, Ini Ketentuannya

Agustina Wulandari , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |10:15 WIB
Kendaraan Eks Pelat Diplomatik Bisa Kena BBNKB, Ini Ketentuannya
Ilustrasi beli mobil eks pelat diplomatik. (Foto: dok Pexels/Gustavo Fring)
A
A
A

Sebelum proses pengalihan kepemilikan dilakukan, pemilik dan calon pembeli perlu melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Salah satunya adalah surat pemindahtanganan aset dari Kedutaan Besar kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dasar pengalihan kepemilikan kendaraan.

Setelah dokumen tersebut tersedia, proses administrasi dapat dilanjutkan melalui Kantor Samsat untuk penyelesaian kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor.

Selanjutnya, proses pengalihan dilanjutkan ke Kepolisian Daerah (Polda) untuk penyelesaian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Karena setiap kendaraan eks pelat diplomatik dapat memiliki riwayat administrasi yang berbeda, calon pembeli disarankan untuk terlebih dahulu memastikan status kendaraan sebelum melakukan transaksi. Pemeriksaan riwayat administrasi sejak awal dapat membantu memastikan kewajiban perpajakan yang berlaku sekaligus menghindari kendala dalam proses pengalihan kepemilikan.

Kamu bisa menghubungi Kantor Samsat atau layanan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan yang berlaku.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement