Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penempatan Modal Minimal Penyelenggara Bursa Mineral Rp1 Triliun, Berikut Syarat dari OJK

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |13:05 WIB
Penempatan Modal Minimal Penyelenggara Bursa Mineral Rp1 Triliun, Berikut Syarat dari OJK
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain Bursa, OJK juga menetapkan persyaratan permodalan bagi infrastruktur pendukung BMKS. Lembaga Kliring (LK) dan Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) masing-masing diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.

Dengan demikian, kebutuhan modal disetor minimum untuk tiga pilar utama BMKS tersebut mencapai Rp2 triliun.

Ketentuan permodalan ini menjadi bagian dari persyaratan kelembagaan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan BMKS. Bursa, LK, dan LKE menjadi bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang terintegrasi.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement