Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Berusaha Disorot

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |08:26 WIB
RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Berusaha Disorot
RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Berusaha Disorot (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR bersama pemerintah memperluas jerat pidana bagi pengusaha, dengan mengubah banyak sanksi administratif menjadi sanksi pidana. Hal ini perlu dicermati agar tidak menambah ketidakpastian hukum dan biaya dalam berusaha.

Dari sekadar 6 pasal pidana pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kini delik tersebut menjadi 33 pasal pada RUU Ketenagakerjaan. Perluasan itu antara lain mencakup sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, seperti kelalaian dalam pendaftaran jaminan sosial serta penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja.

Director of Legal Affairs Center of Economic & Law Studies (Celios) Muhammad Saleh menilai kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menciptakan iklim investasi. Menurut dia, investor mempertimbangkan konsistensi penerapan regulasi dan penegakan hukum ketika menghitung risiko berusaha di Indonesia.

“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya. Mereka melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum sebenarnya. Dan melihat ketidakpastian,” katanya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Selama ini, kata Saleh, investor di Indonesia seolah dihadapkan kenyataan seringnya perubahan peraturan. Terlebih menyangkut hukum dan perizinan  dapat meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha. 

“Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” katanya.

Dia juga menyoroti kapasitas pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar.

Menurut Saleh, keterbatasan kapasitas pengawasan perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan ketentuan pidana agar penerapannya di lapangan dapat dilakukan secara konsisten.

“Karena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,” katanya.

 

Saleh menambahkan, Indonesia juga masih menghadapi persoalan efisiensi investasi. Dia menyebut nilai Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) Indonesia sekitar 6,5, sementara rata-rata negara utama ASEAN berada di kisaran 4.

Menurut dia, biaya perizinan, penegakan hukum, pungutan liar, hingga biaya logistik menjadi sejumlah komponen yang perlu diperhatikan dalam menciptakan iklim investasi yang lebih efisien.

Karena itu, dirinya berharap RUU Ketenagakerjaan tidak menambah beban ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak pekerja.

Sementara, Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana mengatakan, perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif.

"Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif," ujarnya.

Menurutnya, pemberian sanksi pidana sebaiknya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. "Pidana sebagai ultimum remedium," katanya.

Fitriana mengatakan, prinsip tersebut sejalan dengan arah hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak Januari 2026, serta semangat deregulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara proporsional dengan terlebih dahulu mengidentifikasi pihak yang melakukan atau memerintahkan pelanggaran.

"Singkatnya, secara spesifik harus dibuktikan tindakan pidana dan para pelaku. Siapa yang melakukan, memerintahkan/membiarkan pelanggaran itu terjadi," ujarnya.

Untuk pelanggaran tertentu, Fitriana menilai sanksi finansial dapat menjadi alternatif sepanjang mempertimbangkan efektivitasnya dalam memulihkan hak pekerja maupun mencegah pelanggaran berulang.

"Tapi menurut saya perlu dilihat juga jenis pelanggarannya dan apakah sanksinya efektif untuk memulihkan hak (reparatif) atau untuk mencegah pelanggaran yang berulang (preventif)," tukasnya/

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement