Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Gaji UMP, Kemnaker Ingatkan Peserta MagangHub 2026 Tahap 2 Penuhi Aturan!

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |11:06 WIB
Dapat Gaji UMP, Kemnaker Ingatkan Peserta MagangHub 2026 Tahap 2 Penuhi Aturan!
Dapat Gaji UMP, Kemnaker Ingatkan Peserta MagangHub 2026 Tahap 2 Penuhi Aturan! (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemnaker juga menyiapkan fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pemagangan. Sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Peserta dapat mengakses alur sertifikasi secara terintegrasi melalui situs MagangHub, mulai dari pendaftaran, pemilihan LSP dan skema sertifikasi yang sesuai, hingga pelaksanaan uji kompetensi.

Darmawansyah mengatakan sertifikasi tersebut diharapkan menjadi bukti kompetensi tambahan bagi peserta setelah memperoleh pengalaman kerja melalui program pemagangan.

"Dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja berlisensi BNSP ini, para peserta tidak hanya pulang membawa pengalaman kerja praktis, tetapi juga mengantongi bukti kompetensi yang diakui untuk bersaing di pasar kerja global," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement