JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara penuh pada Oktober 2026 bukan sebuah bentuk pelarangan dan pembatasan (lartas) terhadap barang impor.
Kemendag menilai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk menguatkan jaminan kualitas, higienitas, serta transparansi proses produksi bagi seluruh konsumen di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bayu Wicaksono.
Bayu meluruskan kekhawatiran sejumlah pelaku usaha dan mitra perdagangan internasional terkait dampak regulasi ini terhadap arus barang masuk. Menurutnya, mekanisme wajib halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global, melainkan untuk memberikan kepastian mutu dan perlindungan konsumen.
"Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu seperti dikutip, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dia mengatakan, berbicara mengenai lartas, Kemendag sudah memiliki aturan tersendiri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Bayu menegaskan, wajib halal ini adalah bagian dari penguatan jaminan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk yang memang higienis dan berkualitas, baik dari sisi sumber bahan baku maupun proses pengolahan barangnya.
Dia menjelaskan standar halal di Indonesia sebenarnya selaras dengan tren pasar global yang makin kritis terhadap aspek keberlanjutan dan kebersihan produk.
Di berbagai negara nondominan muslim, ungkap Bayu, konsumen kini makin berorientasi pada asal-usul bahan (sourcing) serta kepastian proses produksi. Konsepsi halal, menurutnya, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan.
Kemendag menilai pemahaman mengenai kepastian kualitas produk sangat krusial untuk menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif. Apalagi, lanjutnya, kinerja neraca perdagangan Indonesia saat ini berada dalam posisi yang sangat positif dengan mencatatkan surplus lebih dari USD20 miliar.
Bayu mengingatkan momentum pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan internasional ini harus tetap dipelihara melalui regulasi yang transparan. Dia juga menekankan prinsipnya, para pelaku usaha, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, membutuhkan kepastian, keberlangsungan, serta kontinuitas.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan," jelas Bayu.
Untuk mendukung kelancaran implementasi tanpa mengganggu arus barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus mengintegrasikan sistem perizinan.
Integrasi antara sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara penuh berbasis elektronik (paperless) demi memangkas birokrasi, memberikan jaminan tenggat waktu layanan (Service Level Agreement/SLA), serta menghilangkan potensi hambatan operasional di lapangan.
Selain pembenahan di sektor kesisteman domestik, Kemendag juga memaksimalkan peran 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri, yang terdiri dari Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).
Para perwakilan ini telah aktif melakukan diseminasi informasi dan edukasi regulasi wajib halal kepada mitra pemerintah, asosiasi bisnis, serta pelaku usaha di berbagai negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, Kemendag optimistis pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan tepat guna dan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok produk berkualitas tinggi di tingkat global, sekaligus memberikan kepastian perlindungan yang memadai bagi seluruh masyarakat Indonesia
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.