Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBN 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |11:30 WIB
Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBN 
Gaji PPPK Rp23 Triliun di 2027 Ditanggung APBN (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR menyepakati pemerintah pusat menanggung gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam APBN 2027. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp23 triliun untuk gaji PPPK tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat memaparkan hasil pembahasan Rancangan APBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang digelar di Selasa (29/9/2026). 

Said berkata, terdapat kesepakatan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah menyangkut Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Salah satunya, Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium guru dan nakes daerah berstatus PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement