Dari sisi tenaga kerja, data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan BPS menunjukkan dari sekitar 8,2 juta pekerja konstruksi nasional, baru sekitar 7,8 persen yang mengantongi sertifikat kompetensi formal. Sebagian besar pekerja konstruksi memperoleh keterampilan melalui pengalaman langsung di lapangan.
Jean Dee mengatakan peningkatan kompetensi tetap diperlukan untuk memperkuat industri konstruksi. Namun, kompetensi pekerja perlu didukung standar dan cara kerja yang jelas.
Menurut dia, perubahan dalam pekerjaan konstruksi tidak selalu harus dilakukan melalui pergantian tenaga kerja atau penggunaan teknologi baru. Langkah awal dapat dilakukan dengan memastikan setiap pekerja memahami standar pekerjaan dan cara kerja yang harus diterapkan.
“Saya belum pernah menemui tim lapangan yang menolak cara kerja yang lebih baik ketika benar-benar ditunjukkan caranya. Cara lama bertahan bukan karena orang menolak berubah, tetapi karena belum ada yang menggeser apa yang dianggap normal,” katanya.
Dia juga menilai fungsi supervisi perlu diarahkan tidak hanya untuk menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan pekerjaan dilakukan sesuai standar sejak awal.
Namun, perbaikan di lapangan hanya menyelesaikan sebagian persoalan. Pekerjaan ulang juga dapat bermula dari keputusan dan koordinasi yang belum matang sebelum pekerjaan dimulai.