Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: MBG Terus Reformasi

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:29 WIB
Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi, Wamenkeu: MBG Terus Reformasi
Insentif SPPG Jadi Rp2.000 per Porsi MBG. (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)
A
A
A

BOGOR - Pemerintah mengubah skema pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan dihitung berdasarkan volume makanan yang disalurkan, yakni Rp2.000 per porsi.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemberian insentif ini merupakan bagian dari langkah reformasi dan pembenahan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program MBG.

"Rp6 juta menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi," ujar Juda dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Juda menambahkan, selain perbaikan skema pembayaran insentif, evaluasi juga menyasar standar kualitas layanan dapur SPPG, termasuk kelayakan fasilitas sanitasi dan kepemilikan sertifikasi resmi.

"Dapur yang tidak punya, apakah sanitasinya kurang baik, harus ada sertifikasinya. Kalau tidak ada, ini benar-benar upaya perbaikan," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement