Implementasi GMT yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengatur bahwa jika negara tuan rumah memberikan tarif pajak efektif di bawah 15 persen, maka negara asal investor berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax).
Kondisi tersebut membuat insentif bebas pajak penuh menjadi tidak efektif karena beban pajak investor tetap ditarik di negara asalnya. Untuk mengatasi kendala regulasi global tersebut, pemerintah merancang formula diskon pajak penghasilan yang tetap memikat investor tanpa melanggar batas konsensus internasional.
Pendekatan kompromistis ini memungkinkan Indonesia mempertahankan porsi penerimaan pajak domestik sekaligus memberikan keringanan tarif yang proporsional bagi pengembang proyek hilirisasi.
"Dengan tarif PPh badan kita sekitar 22 persen dan penyesuaian terhadap global minimum tax, kita masih bisa memberikan fasilitas diskon pajak sekitar 7 persen, sementara pemerintah tetap mengantongi penerimaan 15 persen. Skema insentif baru ini tetap menjadi daya tarik bagi investor, sekaligus memberi ruang fiskal bagi dukungan pendapatan negara," ucap Yuliot.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.