Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hilirisasi Batu Bara Jadi Campuran BBM, Pemerintah Siapkan Insentif Baru

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |14:49 WIB
Hilirisasi Batu Bara Jadi Campuran BBM, Pemerintah Siapkan Insentif Baru
Hilirisasi Batu Bara Jadi Campuran BBM, Pemerintah Siapkan Insentif Baru (Foto: Wamen ESDM/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan skema insentif perpajakan untuk memuluskan proyek hilirisasi batu bara menjadi campuran BBM yakni biodiesel maupun diolah lebih lanjut menjadi metanol dan dimethyl ether (DME). 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menekankan soal pemerintahan mengawal realisasi penanaman modal proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol yang saat ini mulai dikembangkan di Kutai Timur, Kalimantan Timur baru-baru ini. Fasilitas pemrosesan terpadu tersebut diarahkan untuk memproduksi bahan kimia turunan bernilai tambah tinggi yang terhubung langsung dengan kebutuhan sektor energi domestik.

"Investasi gasifikasi batu bara menjadi metanol sudah masuk di Kutai Timur, dan kami mengharapkan metanol tersebut dapat diproses lebih lanjut. Kami sedang mengkaji apakah metanol ini dialokasikan sebagai bahan baku biodiesel atau diolah melalui proses kimia lanjutan menjadi dimethyl ether," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Adapun sejauh ini Indonesia menggalakkan gasifikasi batu bara kalori rendah sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan impor energi, terutama elpiji dan bahan baku industri kimia. 

Kebutuhan metanol di dalam negeri tercatat melonjak tajam sejalan dengan perluasan program mandatori biodiesel nasional, di mana metanol merupakan komponen mutlak dalam proses transesterifikasi minyak sawit menjadi bahan bakar nabati. 

Melalui pengolahan batu bara menjadi metanol dan DME, ketergantungan pasokan impor dapat ditekan sekaligus memperkuat ketahanan rantai pasok energi nasional. Namun demikian, keberlanjutan investasi hilirisasi batu bara membutuhkan kepastian pemanis fiskal menyusul berakhirnya masa berlaku fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday) konvensional. 

Penerapan kesepakatan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen oleh berbagai negara menuntut penataan ulang instrumen insentif agar tidak merugikan penerimaan kas negara.

"Mekanisme insentif baru sedang disiapkan karena adanya aturan global minimum tax. Jika kita tetap memberikan tax holiday penuh, negara asal investor justru yang akan memungut pajak 15 persen, sehingga kita harus menyesuaikan skema pemberian fasilitas tersebut," jelas Yuliot.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement