"Masing-masing ini punya kebijakan. Kami dari sisi kementerian secara teknis mengatakan bahwa KRL itu untuk safety-nya seperti apa, persyaratan teknisnya seperti apa. Namun kami juga harus berkomunikasi kalau ternyata, oh ini ada batasan usia yang diperkenankan untuk dilakukan importasi," ungkapnya.
Selain itu, Kemenhub pun perlu melihat kebutuhan dari sisi INKA selaku produsen kereta api dalam negeri. Terlebih Kemenhub beberapa waktu lalu telah mengirim pulang (recall) sebanyak 7 rangkaian kereta buatan INKA demi memenuhi persyaratan teknis.
"Kami ingin sesegera mungkin kebutuhan terhadap KRL ini bisa dipenuhi. Karena kita juga memahami bahwa pertumbuhan penumpang itu dari tahun ke tahun itu semakin meningkat. Jadi kita harus segera memenuhi itu, dan bagaimana kita mengatasi kekurangannya," tegas Menhub.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.