Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Jenis, Beda Cara Penetapan: Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |07:30 WIB
Beda Jenis, Beda Cara Penetapan: Kenali Sistem Pajak Daerah Jakarta
Ilustrasi sistem pajak daerah. (Foto: dok Magnific/rawpixel)
A
A
A

Berbeda dengan self assessment, mekanisme official assessment menempatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang menetapkan besaran pajak terutang.

Morris menyebut, dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme ini disebut sebagai pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.

“Jenis pajak yang termasuk dalam kategori tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah (PAT),” ucapnya.

Untuk jenis pajak tersebut, imbuhnya, dokumen yang menjadi dasar pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

SKPD merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Sementara itu, SPPT digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.

“Pada PBB-P2, misalnya, pokok pajak terutang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Morris.

Tahun pajak PBB-P2 mengikuti jangka waktu satu tahun kalender. Sementara itu, keadaan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan kondisi objek pajak pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

Kenali Mekanismenya agar Kewajiban Pajak Lebih Tepat

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement