Perbedaan utama antara self assessment dan official assessment terletak pada pihak yang menentukan besaran pajak terutang.
Dalam mekanisme self assessment, Wajib Pajak bertanggung jawab melakukan penghitungan pajaknya sendiri sesuai dengan ketentuan, melakukan pembayaran, serta mengisi dan menyampaikan SPTPD secara benar dan lengkap.
Sementara itu, dalam mekanisme official assessment, besaran pajak terutang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan melalui dokumen perpajakan sesuai dengan jenis pajaknya.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu mengenali mekanisme pemungutan yang berlaku untuk setiap jenis Pajak Daerah. Pemahaman tersebut penting agar proses penghitungan, pembayaran, maupun pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pemahaman dan kepatuhan perpajakan yang semakin baik, pemenuhan kewajiban Pajak Daerah diharapkan dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Agustina Wulandari )
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.