Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BSU Rp900.000 hingga Bansos Cair, Ini Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun

Rohman Wibowo , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |16:54 WIB
BSU Rp900.000 hingga Bansos Cair, Ini Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun
BSU Rp900.000 hingga Bansos Cair, Ini Daftar Lengkap Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memacu penguatan ekonomi nasional lewat rangkaian kebijakan strategis yang memprioritaskan penjagaan daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja baru, serta stabilitas keberlangsungan sektor usaha.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, menginjak kuartal IV-2026 sekaligus menyongsong 2027, pemerintah merancang paket kebijakan terpadu guna memperkokoh jaring pengaman sosial, mendongkrak kompetensi para pekerja dan mengalirkan stimulus ke sektor industri manufaktur serta properti.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Mengawali langkah cepat pada kuartal IV-2026, pemerintah menggelar inisiatif pembukaan rekening bank bagi seluruh penduduk berumur 17 tahun ke atas, dengan sasaran utama masyarakat pada kategori desil 1 sampai desil 4.

Menurut Haryo, validasi total target penerima manfaat tersebut kini sedang melalui tahapan pencocokan data lintas kementerian dan lembaga terkait agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

Untuk mengamankan ketahanan pangan masyarakat, bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan dibagikan untuk masa Oktober sampai Desember 2026 dengan alokasi Rp17,5 triliun kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kelompok desil 1-4.

Proteksi bagi kalangan pekerja turut digencarkan lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan senilai Rp300 ribu per bulan yang menyasar 13,3 juta pekerja dengan serapan anggaran mendekati Rp12 triliun.

Pada 2027, agenda pengembangan tenaga kerja diteruskan lewat program pemagangan bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Insentif pemotongan PPh Pasal 21 bagi tenaga kerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan diperlebar cakupannya ke seluruh lini sektor bagi 7,5 juta pekerja, diiringi pembahasan evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan.

 

Geliat pasar perumahan didorong lewat kelanjutan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sampai 2027 bagi hunian seharga maksimal Rp2 miliar, serta fasilitas PPN DTP atas porsi harga sampai Rp2 miliar untuk rumah berbanderol hingga Rp5 miliar. 

Di samping itu, skema KPR bersubsidi berbunga 6 persen disediakan bagi masyarakat berpenghasilan tetap di kisaran Rp17 juta dengan batas harga rumah menyentuh Rp500 juta.

Terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan, keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah tetap berjalan pada 2027, sedangkan skema pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan diselaraskan dengan rentang pendapatan pekerja.

Bagi pelaku industri perhiasan, pemerintah merumuskan regulasi standar PPN terbaru khusus komoditas logam mulia berkadar 99,9 persen untuk menyederhanakan akses pemanfaatan insentif perpajakan.

“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama. Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” kata Haryo.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement