Dia menambahkan, ketentuan tersebut justru memberikan kerangka yang jelas mengenai bagaimana pemastian halal produk luar negeri dilakukan tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi perdagangan.
"Setelah saya mempelajari secara seksama dan membolak-balik Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026, saya melihat substansinya adalah bagaimana pemastian halal dapat dilakukan dengan aturan yang jelas tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika menilai pelaksanaan wajib halal Oktober 2026 perlu dipahami sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.
Menurut Nova, kebijakan tersebut bukan semata-mata persoalan administratif bagi pelaku usaha, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat sekaligus menciptakan kepastian dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Pelaksanaan wajib halal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara konsisten, dengan tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar ketentuan ini dapat dipenuhi secara optimal," katanya.
Nova juga menilai pemastian produk halal impor penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Saya menilai pemastian produk halal impor merupakan bagian dari upaya negara memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.