JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan kebutuhan armada nasional diproyeksikan mencapai 15.105 unit kapal hingga 2029. Sementara itu, pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 baru mencapai sekitar 5.492 unit.
Dengan demikian, masih terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal yang perlu dipenuhi untuk mengejar kebutuhan armada nasional hingga 2029.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pemenuhan kebutuhan tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh ekosistem maritim, mulai dari pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi.
"Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Dudy di Wisma Danantara Selasa (6/10/2026).
Menurut Dudy, sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi tantangan untuk memastikan kebutuhan armada dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri. Pada saat yang sama, regulasi perlu memberikan ruang bagi pertumbuhan industri dengan tetap menjaga keselamatan, efisiensi, dan daya saing.
"Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing," jelasnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan. Infrastruktur tersebut didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak.
Dari sisi armada, terdapat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Besarnya jaringan pelabuhan dan trayek tersebut membuat kecukupan armada menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan konektivitas antarpulau berjalan optimal.
Selain penambahan kapal baru, pemerintah juga menghadapi kebutuhan peremajaan armada. Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 30 tahun. Sementara itu, PT Pelni (Persero) memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 32 tahun.
Dudy menilai pemenuhan armada tidak dapat hanya dilihat dari jumlah kapal. Proses tersebut perlu terintegrasi dengan kapasitas produksi galangan kapal, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Di sisi regulasi, Kemenhub juga mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) serta perkembangan teknologi.
Harmonisasi mencakup pemberian ruang terhadap teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara, peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia, hingga penyelarasan proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kapal.
Dudy menegaskan penyederhanaan proses birokrasi diperlukan agar industri memperoleh kepastian dalam pembangunan kapal tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
"Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun," tutur Dudy.
Pemerintah berharap kolaborasi antara pemangku kepentingan maritim dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan armada sekaligus memperkuat kapasitas industri perkapalan nasional. Dengan begitu, peningkatan produksi kapal tidak hanya menopang pertumbuhan industri, tetapi juga memperluas ketersediaan layanan transportasi laut bagi masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.