Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Koperasi Salurkan Gaji PNS dan Pensiun, Ini Kata OJK

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |14:42 WIB
Wacana Koperasi Salurkan Gaji PNS dan Pensiun, Ini Kata OJK
Wacana Koperasi Salurkan Gaji PNS dan Pensiun, Ini Kata OJK (Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Okezone)
A
A
A

Gagasan menjadikan koperasi sebagai kanal penyaluran gaji dan pensiun PNS sebelumnya diembuskan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Wacana tersebut disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Ferry menjelaskan bahwa rencana ini tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan guna memperluas peran serta daya saing koperasi di sektor jasa keuangan.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.

Ferry menambahkan bahwa perluasan fungsi tersebut sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas khusus koperasi serta skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebagai informasi, ketentuan operasional terkait penyaluran gaji ASN saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement