Teguh menegaskan digitalisasi layanan BPHTB tidak cukup hanya dengan mengganti proses manual menjadi aplikasi. Menurut dia, sistem harus mampu menghubungkan seluruh tahapan layanan sehingga data dapat diproses dan diverifikasi tanpa pengulangan administrasi.
Selain mempercepat layanan, Kemendagri meminta pemda menjaga transparansi dan keadilan dalam penetapan BPHTB.
Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kata Teguh, harus berdasarkan data dan kajian yang objektif, bukan semata-mata untuk meningkatkan target penerimaan daerah.
“Pemutakhiran NJOP memang penting, tetapi jangan sampai dipahami sebagai upaya menaikkan nilai pajak semata-mata untuk mengejar target penerimaan. Dasarnya harus objektif, menggunakan data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pemda juga diminta menyediakan mekanisme yang jelas bagi wajib pajak untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP.
Teguh mengatakan pembenahan layanan BPHTB penting karena pajak tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peningkatan penerimaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum.
“BPHTB memang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting. Tetapi optimalisasi BPHTB jangan dimaknai semata-mata bagaimana penerimaannya meningkat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.