Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Insentif SPPG: Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |05:10 WIB
5 Fakta Insentif SPPG: Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)
A
A
A

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, pemerintah tidak lagi memberikan insentif secara flat sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap SPPG. Insentif tersebut diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Perubahan ini dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan setiap SPPG.

Berikut lima fakta penting mengenai perubahan skema insentif SPPG.

1. Insentif SPPG Tidak Lagi Flat Rp6 Juta per Hari

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari, tanpa membedakan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Mulai 5 Oktober 2026, BGN mengubah mekanisme tersebut menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena setiap SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.”

Dengan skema baru, nilai insentif akan mengikuti volume makanan yang benar-benar disalurkan oleh masing-masing dapur SPPG.

2. Rp2.000 Merupakan Bagian dari Anggaran Rp15.000 per Penerima

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement