Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Insentif SPPG: Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |05:10 WIB
5 Fakta Insentif SPPG: Bukan Lagi Rp6 Juta, Tetap Cuan meski Rp2.000 per Porsi MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Foto: Okezone.com/Kementerian UMKM)
A
A
A

3.000 porsi × Rp2.000 = Rp6 juta per hari.

Namun, SPPG dengan jumlah porsi lebih sedikit akan menerima insentif yang lebih rendah.

4. Insentif Hanya Dibayar jika SPPG Beroperasi

BGN menegaskan bahwa insentif diberikan ketika dapur SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Jika SPPG terkena suspend sehingga tidak dapat beroperasi, insentif tidak diberikan.

Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak menyalurkan makanan karena kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Kondisi tersebut dapat terjadi saat:

libur nasional;

kegiatan belajar mengajar diliburkan;

bencana alam;

kebakaran hutan dan lahan (karhutla); atau

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement