3.000 porsi × Rp2.000 = Rp6 juta per hari.
Namun, SPPG dengan jumlah porsi lebih sedikit akan menerima insentif yang lebih rendah.
4. Insentif Hanya Dibayar jika SPPG Beroperasi
BGN menegaskan bahwa insentif diberikan ketika dapur SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.
Jika SPPG terkena suspend sehingga tidak dapat beroperasi, insentif tidak diberikan.
Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak menyalurkan makanan karena kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Kondisi tersebut dapat terjadi saat:
libur nasional;
kegiatan belajar mengajar diliburkan;
bencana alam;
kebakaran hutan dan lahan (karhutla); atau