JAKARTA — Pemerintah mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk lima jenis jasa hiburan, yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, tarif 40 persen tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis jasa kesenian dan hiburan di Jakarta.
“Tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan secara umum sebesar 10 persen. Namun, terdapat tarif khusus 40 persen untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa,” kata Morris, Kamis (8/10/2026).
Morris menjelaskan, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan pajak atas konsumsi jasa penyediaan atau penyelenggaraan berbagai bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan keramaian yang dinikmati masyarakat.
Selain lima jenis hiburan yang dikenai tarif khusus 40 persen, sejumlah kegiatan lain masuk dalam objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. Di antaranya tontonan film atau audiovisual lainnya, pergelaran kesenian, musik, tari dan busana, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, pacuan kuda, serta perlombaan kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut juga mencakup permainan ketangkasan, olahraga permainan yang menggunakan tempat atau peralatan khusus, serta kegiatan rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Untuk kelompok jasa kesenian dan hiburan di luar lima jenis hiburan tersebut, tarif PBJT yang berlaku secara umum adalah 10 persen.
Menurut Morris, tarif khusus 40 persen ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“UU HKPD menetapkan tarif PBJT untuk jasa hiburan tertentu, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Jakarta menetapkan tarif sebesar 40 persen,” ujarnya.
PBJT Dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak
Morris menjelaskan, PBJT dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif yang berlaku. Untuk jasa kesenian dan hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah yang dibayarkan konsumen kepada penyelenggara jasa.
Sebagai contoh, apabila dasar pengenaan pajak suatu transaksi sebesar Rp1 juta dan transaksi tersebut termasuk jasa hiburan yang dikenai tarif 40 persen, PBJT yang terutang mencapai Rp400 ribu.
“Besaran PBJT diperoleh dari dasar pengenaan pajak dikalikan tarif PBJT yang berlaku. Namun, komponen dasar pengenaan pajak tetap mengikuti karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku,” kata Morris.
Pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa, dasar pengenaan pajak dapat berkaitan dengan pembayaran seperti harga tanda masuk, first drink charge, room charge, facility charge, maupun pembayaran sejenis lainnya.
Pajak Tidak Selalu Tercantum Terpisah di Struk
Morris mengatakan, konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu tercantum sebagai komponen tambahan yang terpisah dalam bon atau struk transaksi.
Dalam kondisi tertentu, apabila Wajib PBJT tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ada atau tidaknya tulisan “PBJT 40 persen” pada struk tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menentukan apakah pajak telah diperhitungkan dalam transaksi.
Sejumlah Kegiatan Dikecualikan
Morris menambahkan, tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis menjadi objek PBJT. Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian terhadap sejumlah kegiatan yang tidak dipungut bayaran.
Pengecualian tersebut antara lain jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional dan tidak dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
“Karakteristik kegiatan dan ada atau tidaknya pembayaran dari masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan perlakuan pajaknya,” ujar Morris.
Dalam mekanisme PBJT, konsumen barang dan jasa tertentu merupakan subjek pajak. Sementara itu, orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu menjadi Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban menghitung, membayar atau menyetor, serta melaporkan PBJT sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Penerimaan PBJT selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan daerah yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.