Keterlibatan publik dinilai krusial untuk menyeimbangkan kepentingan keberlanjutan usaha platform, kelayakan pendapatan pengemudi, serta daya beli masyarakat. Selain itu, keterbukaan rincian tarif menjadi alat ukur bagi pengawas ketenagakerjaan dan transportasi dalam memantau kepatuhan mitra aplikator terhadap regulasi batas biaya sewa aplikasi.
Otoritas transportasi turut didesak untuk memperketat pengawasan operasional harian guna mengantisipasi penurunan standar fasilitas dan keselamatan penumpang di jalan raya. Perusahaan penyedia aplikasi dilarang keras memangkas anggaran layanan dasar maupun memperlemah keandalan kanal aduan publik dengan dalih menjaga margin keuntungan.
"Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutur Rio.
Di samping perlindungan keselamatan, YLKI menuntut seluruh korporasi teknologi penyedia transportasi online tunduk tanpa syarat pada mandat Perpres Nomor 27 tahun 2026. Kepatuhan hukum dinilai sebagai cerminan itikad baik pelaku usaha dalam menjaga persaingan bisnis yang sehat di pasar domestik.
YLKI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap payung hukum ekosistem digital merupakan kewajiban mutlak yang harus dibuktikan melalui iktikad baik para pelaku industri. Tanpa adanya mekanisme penegakan aturan yang konsisten di lapangan, kebijakan penataan tarif dikhawatirkan hanya menjadi norma di atas kertas yang gagal menciptakan kepastian hukum.
"Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya," urai Rio.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.