JAKARTA - Pemerintah dan DPR akhirnya merilis Peraturan Presiden (Perpres) soal ojek online (ojol). Perpres ini tertuang dalam Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojol terhadap orang maupun barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara yang nantinya akan menerbitkan.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Di sisi lain, dalam Perpres ini menegaskan bahwa status pengemudi ojol tetap berstatus mitr perusahaan aplikasi. Penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.
Berikut ini Okezone rangkum rincian Perpres ojol yang mengatur tarif hingga hubungan kemitraan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan peraturan itu berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.
Nantinya, peraturan turunan untuk pelaksanaan dari Perpres itu akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu harus terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.
Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.
Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penegasan status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi.
Menurut Maman, kepastian status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan yang dapat diperoleh pengemudi dalam menjalankan aktivitasnya melalui platform digital.
Maman mengatakan Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," katanya.
Selain mengatur layanan transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital.
Pengaturan tersebut turut berkaitan dengan jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.
Maman menyebut saat ini terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Layanan pengantaran menjadi salah satu mata rantai yang menghubungkan kegiatan usaha, distribusi produk, dan konsumen.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen serta pengaturan tarif layanan transportasi melalui regulasi yang berlaku.
"Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," ujar Dudy.
Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.
"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," ujar Nezar.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya klausul pembatasan biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal sebesar delapan persen.
Pengaturan yang menyasar ekosistem transportasi daring, termasuk ojol tersebut diperingatkan agar tidak memicu siasat baru pemindahan beban biaya operasional kepada masyarakat pengguna jasa.
Pembatasan biaya bagi hasil sewa penggunaan aplikasi yang dipatok maksimal delapan persen dinilai rawan memicu akal-akalan penetapan pos biaya baru bagi penumpang ojek online maupun taksi daring.
"Pembatasan biaya platform maksimal delapan persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).
Rio menegaskan bahwa kebijakan penataan transportasi digital harus berpijak pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Penurunan potensi laba bersih aplikator akibat pengetatan komisi mitra pengemudi tidak boleh direspons dengan memungut biaya terselubung yang menggerus keterjangkauan tarif layanan publik.
Konsumen ditegaskan bukan pihak penanggung risiko atas perubahan model bisnis perusahaan. Untuk membendung potensi manipulasi struktur tarif, perumusan regulasi teknis turunan dinilai wajib membuka ruang dialog publik yang melibatkan perwakilan masyarakat secara substantif.
Transparansi perincian setiap komponen biaya menjadi instrumen vital agar penumpang memahami secara utuh hak informasi atas tarif yang mereka bayarkan.
"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," kata Rio.
Keterlibatan publik dinilai krusial untuk menyeimbangkan kepentingan keberlanjutan usaha platform, kelayakan pendapatan pengemudi, serta daya beli masyarakat. Selain itu, keterbukaan rincian tarif menjadi alat ukur bagi pengawas ketenagakerjaan dan transportasi dalam memantau kepatuhan mitra aplikator terhadap regulasi batas biaya sewa aplikasi.
Otoritas transportasi turut didesak untuk memperketat pengawasan operasional harian guna mengantisipasi penurunan standar fasilitas dan keselamatan penumpang di jalan raya. Perusahaan penyedia aplikasi dilarang keras memangkas anggaran layanan dasar maupun memperlemah keandalan kanal aduan publik dengan dalih menjaga margin keuntungan.
"Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutur Rio.
Di samping perlindungan keselamatan, YLKI menuntut seluruh korporasi teknologi penyedia transportasi daring tunduk tanpa syarat pada mandat Perpres Nomor 27 tahun 2026. Kepatuhan hukum dinilai sebagai cerminan itikad baik pelaku usaha dalam menjaga persaingan bisnis yang sehat di pasar domestik.
YLKI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap payung hukum ekosistem digital merupakan kewajiban mutlak yang harus dibuktikan melalui iktikad baik para pelaku industri. Tanpa adanya mekanisme penegakan aturan yang konsisten di lapangan, kebijakan penataan tarif dikhawatirkan hanya menjadi norma di atas kertas yang gagal menciptakan kepastian hukum.
"Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya," kata Rio.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.