Secara kewilayahan, dampak karhutla paling signifikan terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan, antara lain Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, dan Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Gangguan serupa juga terjadi di Sumatera, termasuk Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Di Papua, sejumlah bandara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, serta Bandara Ewer di Asmat.
Di luar dampak karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain selama periode yang sama. Faktor tersebut meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.
Di tengah gangguan operasional tersebut, Kemenhub menegaskan maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak itu dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).
Lukman mengatakan, Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kemenhub juga akan menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegasnya.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum berangkat. Pasalnya, kondisi jarak pandang akibat asap karhutla dapat berubah secara dinamis sehingga berpotensi memengaruhi jadwal penerbangan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.