Kemenhub juga mengevaluasi hasil pengawasan melalui sistem tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 10 perusahaan yang masuk dalam daftar teratas perusahaan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Tiga perusahaan di antaranya menghadiri kegiatan evaluasi dan menyatakan dukungan terhadap pengawasan pemerintah.
Menurut Aan, dukungan pengusaha angkutan diperlukan untuk mencapai target nol kendaraan ODOL (zero ODOL) pada 2027. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat pengawasan di jalan, Kemenhub mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan bagi perusahaan angkutan umum. Langkah ini bertujuan memastikan aspek keselamatan menjadi bagian dari operasional perusahaan, mulai dari persiapan kendaraan hingga perjalanan berlangsung.
Aan menjelaskan, perusahaan perlu memastikan kesiapan kendaraan, kondisi pengemudi, serta penerapan prosedur operasional standar sebelum kendaraan diberangkatkan. Pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi dan pengawasan oleh perusahaan juga menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan.
“Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir,” katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.