Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

607.984 Angkutan Barang Melanggar hingga Oktober 2026, Mayoritas Pelanggaran Dokumen

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |11:03 WIB
607.984 Angkutan Barang Melanggar hingga Oktober 2026, Mayoritas Pelanggaran Dokumen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026. Jumlah tersebut mencapai 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang telah diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dari keseluruhan kendaraan yang diawasi, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.

"Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Aan, Senin (5/10/2026).

Dari 607.984 kendaraan yang melakukan pelanggaran, Kemenhub mencatat terdapat 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran dokumen menjadi jenis pelanggaran paling dominan, yakni sebanyak 399.596 kendaraan atau 50,12 persen.

Selanjutnya, pelanggaran daya angkut tercatat sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen. Kemudian, pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan atau 0,84 persen, pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01 persen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement